Jakarta, Gesuri.id -Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail menghimbau warga untuk memilih calon pemimpin Kota Makassar secara bijaksana. Termasuk janji-janji kampaye, kata Indira warga harus bisa menelaah dengan cerdas.
Ia lantas menjelaskan bahwa retribusi sampah merupakan ketentuan yang telah ada dalam Undang-undang. Retribusi sampah ditetapkan mulai dalam Permendagri hingga dalam peraturan daerah (Perda).
Jadi, persoalan sampah itu ada perdanya, disetujui oleh DPR dan Pemerintah, jelasnya, belum lama ini.
Sehingga, Indira menilai jika janji tersebut adalah hal yang kurang tepat dan akan sangat sulit untuk dilakukan. Kendati demikian, Indira menjelaskan pemerintah kota sebenarnya dapat mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan tarif retribusi sampah.
Namun itu harus sejalan dengan optimalisasi pengelolaan dan pengangkutan sampah. Indira menambahkan, sejumlah inovasi yang telah berhasil dilakukan dalam meningkatkan pengelolaan sampah juga berasal dari retribusi sampah.