Jakarta, Gesuri.id - Hakim konstitusi Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kembali ke Saldi, dalam pendapat berbedanya, ia mengatakan memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Namun, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.
Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim, kata Saldi saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca:TPNGanjar-Mahfud Klaim Tidak Mobilisasi Massa ke MK Hari Ini