Jakarta, Gesuri.id - Calon presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.
Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini, kata Todung.
BaCa:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo