Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Hukum Pinjaman Online

Salah satu warga yang hadir yaitu Nabila. Dia menanyakan kepada Mahfud mengenai polemik hukum pinjaman online (online).
Rabu, 17 Januari 2024 04:14 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Medan, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menggelar acara Tabrak Prof di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan pertanyaan maupun kritik kepada Mahfud.

Salah satu warga yang hadir yaitu Nabila. Dia menanyakan kepada Mahfud mengenai polemik hukum pinjaman online (online) yang marak menjerat masyarakat.

Saya sempat melihat beberapa kali tayangan Prof tentang pinjol, yang sampai hari ini nggak tunas-tunas. Prof punya program satu keluarga miskin satu sarjana yang kaya kalau kita semua boncos ketipu sama pinjol, kata dia kepada Mahfud, Minggu (14/1/2024).

Mahfud lalu menanggapi pertanyaan Nabila. Dia mulanya menjelaskan bahwa ada hukum pidana dan hukum perdata. Menurutnya, hukum perdata berdasarkan pada kesepakatan.

Barang siapa kalau Anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab iya Rp 5 juta. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5% misalnya, kata Mahfud.

Baca juga :