Jakarta, Gesuri.id - Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja), I Ketut Guna Artha alias Igat mendorong masyarakat harus aktif mengontrol jalannya proses demokrasi dengan aturan yang berpijak pada Undang-undang dan penyelenggaraan yang imparsial (tidak memihak).
Igat menyatakan salah satu produk reformasi 1998 adalah demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah adanya prinsip untuk kebaikan bersama dan partisipasi aktif warga negara.Sehingga demokrasi substantif melalui Pemilu diharapkan melahirkan kualitas anggota parlemen, kepala daerah, presiden dan wakil presiden yang berintegritas (jujur, beretika,red) serta mumpuni, ujar Igat, Rabu (6/12).
Igat pun, mengingatkan pentingnya edukasi politik harus disuarakan secara terus menerus sebagai gerakan civil society baik oleh praktisi hukum, aktivis pro demokrasi, akademisi, budayawan dan mahasiswa sebagai pengingat kewajiban menjaga Undang-undang dan konstitusi.
Igat menyontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walau putusan itu bersifat final dan mengikat, tapi karena vonis pelanggaran berat etik yang dijatuhkan kepada Ketua MK, logika hukumnya adalah produk putusan tersebut cacat hukum.
Sehingga jika rakyat ingin kembali tegaknya konstitusi, maka tindakan yang paling mudah dilakukan oleh rakyat adalah dengan tidak memilih pasangan yang cacat hukum, terang Igat.