Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi SP mengatakan sangat sulit menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral sewaktu pelaksanaan atau praktik Pemilu di lapangan, walau payung hukum nya sudah ada.
Jadi dari sisi payung hukum, netralitas ASN dijaga betul. Tapi di dalam praktik di lapangan, kita tahu bersama bahwa menjaga netralitas ASN itu sungguh sangat sulit, kata Johan dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Johan, ASN juga warga negara yang tentu memiliki suatu pilihan politik masing-masing. Jadi sebenarnya ketidaknetralan ASN itu adalah sebuah keniscayaan. Namun, kata Johan, sikap tidak netral itu tadi dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Baca:Tjahjo PastikanASNAdministrasi Isi Tenaga Teknis
Misalnya, pada pasal 70 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan, bagi peserta Pilkada yang menggunakan ASN untuk kampanye dapat dikenakan sanksi cukup berat yakni kurungan penjara hingga enam bulan.