Sukabumi, Gesuri.id - Berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang putusan Bawaslu Kota Sukabumi terhadap kasus dugaan pengalihan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Cibeureum dan PPK Kecamatan Baros beberapa waktu lalu. KPU Kota Sukabumi lakukan perbaikan pada C hasil yang dituangkan kedalam D hasil pada rapat pleno rekapitulasi suara DPRD Kota Sukabumi.
Diketahui, perbaikan suara pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu dilakukan pada rapat rekapitulasi hasil suara tingkat Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi pada Rabu 6 Maret 2024.
Terkait proses perbaikan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan bahwa perbaikan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang wajib untuk ditindaklanjuti.
Karena sudah menjadi putusan dalam sidang bawaslu dan menjadi rekomendasi bagi kami itu sesuatu yang wajib untuk ditindaklanjuti dan juga sudah ditindaklanjuti alhamdulillah sudah tertuang juga dalam D hasil yang sudah diperbaiki di tingkat Kota, ujar Imam,Kamis (7/2/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan rekomendasinya itu telah ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno tingkat Kota.