Kecurangan Pemilu, Pertegas Perlindungan Saksi & Pelapor! 

“Dalam PKPU ini juga perlu dipertegas mengenai perlindungan saksi dan pelapor."
Rabu, 26 Agustus 2020 00:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta KPU untuk memuat secara tegas klausul perlindungan saksi dan pelapor tindak kecurangan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam PKPU ini juga perlu dipertegas mengenai perlindungan saksi dan pelapor. Itu penting sebab dalam PKPU yang sebelum-sebelumnya tidak ada. Jadi tolong itu diperjelas dalam PKPU ini, tegas Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Polpum, Dirjen Otda Kemendagri mengenai Rancangan PKPU dan PerBawaslu, Senin (24/8) siang.

Baca:Sekolah Partai Gelombang I Tuntas, Gibran 128 Cakada Lulus

Pada RDP hari itu Endro S. Yahman juga menyoroti lemah dan lambatnya tindaklanjut serta koordinasi pelaporan pelanggaran Pemilu oleh masyarakat oleh penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Biasanya lemahnya dipengambilan keputusan, apakah laporan itu TSM atau tidak, kan Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan kepolisian atau kejaksaan. Ini yang membuat lama dalam menentukan kecurangan pemilu, ungkap pria kelahiran Pringsewu-Lampung, ini.

Baca juga :