Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkiat ketidaknetralan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca:Hasil Putusan Jangan Jadi Ajang Fitnah dan Menghujat
Majelis hakim telah menimbang bahwa kedekatan Budi Gunamawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh ketidaknetralan BIN dalam Pilpres 2019.
Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI Perjuangan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu, kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusansengketa pilpresdi gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun Megawati merupakan suatu yang biasa. Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.