Kemendagri Telah Susun Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Pemenang Pilkada 2018 akan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Rabu, 08 Agustus 2018 09:34 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kemendagri telah menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018 dengan mendasarkan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Tjahjo usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari, terang Tjahjo.

Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan. Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2018.

Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan, jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :