Ketua Banteng Banjarnegara Ingatkan Pelanggar Netralitas Terancam Pidana dan Denda

Pentingnya netralitas bagi para pejabat negara, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa dan Lurah.
Kamis, 21 November 2024 04:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PPU/XXII/2024 terkait netralitas aparatur negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lewat forum ini, kami mengingatkan pentingnya netralitas bagi para pejabat negara, anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa dan Lurah. Setiap pelanggaran bisa terkena pidana dan denda, ujarnya, Rabu (19/11/2024).

Menurut Nuryanto, dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada pemilihan kepada daerah, dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan sanksi denda.

Pejabat daerah, anggota TNI-Polri dan kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada, dapat dikenakan pidana penjara 1-6 Bulan serta sangsi denda Rp.600.000-Rp.6.000.000, ujar Nuryanto.

Didampingi Sekretaris DPC Ismawan Setya Handoko dan pengurus lainnya, Nuryanto mengatakan, Komisi pemilu umum (KPU) maupun Bawaslu agar bertindak secara profesional. KPU dan Bawaslu harus bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran netralitas.

Bawaslu harus proaktif dan jangan hanya menunggu laporan dugaan pelanggaran, katanya pula.

Baca juga :