Malang, Gesuri.id - Wakabid DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Abdul Qodir menegaskan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold seharusnya bukan 20 persen melainkan 0 persen, sudah keluar dari tugas, pokok, dan fungsi Firli sebagai pimpinan KPK.
Baca:Anies Diminta Stop Program Dari Pendopo! Fokus ke DKI Saja
Pernyataan Pak Firli terkait maraknya trend prilaku koruptif pejabat negara karena sistem politik yang mempersyaratkan ambang batas pencalonan, dengan mengusulkan presidential threshold 0%, menurut saya sudah lompat kamar, ujarnya Presiden Jaringan Satu Indonesia (JSI), Abdul Qodir itu, Kamis (16/12).
Pria yang akrab disapa Chak Adeng ini mengatakan bahwa pernyataan Firli lebih kepada pernyataan politik.
Kenapa demikian, sebab saat menyampaikan pernyataan, dia tidak menyertakan dasar bahwa itu hasil kajian komprehensif Litbang KPK, bebernya.