Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 01 KH Maruf Amin, memuji langkah Presiden Jokowi yang memutuskan membebaskan Ustadz Abubakar Baasyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, karena pertimbangan kemanusiaan.
Saya memuji langkah Pemerintah, terutama keputusan Pak Jokowi yang memiliki visi kemanusiannya sangat tinggi, kata Kiai Maruf Amin di sela kegiatan Istighatsah bersama ulama dan warga di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/1).
Baca: KH Maruf: Kasus Habib Bahar Bukan Kriminalisasi
Menurut Kiai Maruf, Presiden Joko Widodo sangat peduli terhadap kondisi Abu Bakar Baasyir yang usianya sudah sangat lanjut, yakni 81 tahun, menjalani masa hukuman 15 tahun penjara (sudah dijalani 9 tahun).
Ustdaz Baasyir sudah sangat tua, sudah uzur, dan sudah sakit-sakitan. Presiden Jokowi memutuskan membebaskan Ustadz Baasyir dengan pertimbangan kemanusiaan, tapi berdasarkan landasan hukum yang benar, ujarnya.