Kiai Ma'ruf Akan Mundur dari MUI Setelah Pelantikan 

Kiai Ma'ruf: Menurut peraturan MUI, yang tidak dibolehkan adalah rangkap jabatan.
Selasa, 02 Juli 2019 11:47 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id -Pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (30/6) lalu, wapres terpilih, Maruf Amin mengaku belum akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Maruf Amin beralasan menurut peraturan MUI, yang tidak dibolehkan adalah rangkap jabatan. Oleh karena itu, dia baru akan mundur setelah pelantikan, sedangkan jabatan wapres saat ini masih dipegang oleh Jusuf Kalla.

Baca:Jelang Pelantikan, Maruf Amin Akan Temui JK

Yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, kalau nanti setelah dilantik kan baru merangkap. kalau sekarang kan belum, wakil presidennya masih Pak JK. Kalau sudah jadi wapres saya harus mundur, ucap Maruf Amin di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Pasangan Jokowi-Maruf Amin dijadwalkam akan dilantik oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang di Gedung MPR/DPR.

Baca juga :