Sukoharjo, Gesuri.id - Pengurus strukturalDPC PDI Perjuangan Sukoharjobuka suara soalkisruhpenentuan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan di wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Mojolaban. PDI Perjuangan Sukoharjo tidak menggunakan aturan KPU seperti yang digunakan parpol lain dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Mereka menggunakan penghitungan suara sendiri di internal partai yang mengacu pada sistem komandan tempur (KomandanTe) yang merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkansupervisorDPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo, Kamis (14/3/2024). Menurut Bupati Wonogiri tersebut, PDI Perjuangan memiliki aturan dan mekanisme di internal partai ihwal penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai, ya jelas beda. Penghitungan suara KPU ituby name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri, kata dia, Kamis.
Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai, ya jelas beda. Penghitungan suara KPU ituby name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri, kata dia, Kamis.