Koalisi Sipil Ungkap 121 Pelanggaran Netralitas Pejabat Sejak November

Koalisi masyarakat sipil temukan penggunaan sumber daya negara mulai dari fasilitas, anggaran,kebijakan & program untuk kepentingan kampanye
Senin, 12 Februari 2024 10:13 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus pelanggaran netralitas pejabat dan aparatur negara sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2024. Pemantauan dilakukan sejak penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga masa kampanye, yaitu dari 13 November 2023 hingga 5 Februari 2024.

Koalisi masyarakat sipil menemukan penggunaan sumber daya negara, mulai dari fasilitas, anggaran, kebijakan dan program untuk kepentingan kampanye dan pemenangan kontestasi politik elektoral.

Ditemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparat negara di seluruh Indonesia. Dengan kata lain selama tiga bulan, terjadi rata-rata 40 kasus lebih setiap bulannya, ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan yang mewakili koalisi melalui siaran pers, Minggu (11/2).

Halili menjelaskan secara kuantitatif jumlah tindakan jauh lebih tinggi daripada jumlah kasus yang ada, namun kemudian dikelompokkan ke dalam 31 kategori mengacu pada tindakan yang terjadi.

Tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain: 38 dukungan ASN terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 politisasi bantuan sosial (bansos), sembilan dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, delapan penggunaan fasilitas negara, dan lima tindakan intimidasi terselubung, ucapnya.

Baca juga :