Komarudin Ingatkan Pj Kepala Daerah dan ASN Bisa Kena Pidana Jika Melanggar Netralitas

Komarudin mengingatkan, jika melanggar netralitas ASN dan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, dapat dipidana. 
Minggu, 10 November 2024 23:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun memberikan peringatan atau warning kepada penjabat (Pj) kepala daerah agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.

Komarudin mengingatkan, jika melanggar netralitas ASN dan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, dapat dipidana.

Pj kepala daerah dan ASN bisa kena pidana jika terbukti berpihak kepada pasangan calon tertentu, tegasnya saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) DPD PDI Perjuangan yang berlangsung di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan itu, beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk tertibkan Walikota Jayapura, dan saat ini sedang diperiksa. Maka ini juga berlaku bagi Pj kepala daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara, ujarnya.

Sehingga jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami juga berharap kepada jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kota untuk bertindak tegas kepada Pj kepala daerah yang terlibat cawe-cawe, sambung Komarudin.

Baca juga :