Jakarta, Gesuri.id - DPD Republik Indonesia tetap menolak pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Pernyataan penolakan disampaikan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dengan mempertimbangkan efektifitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.
Komite I tetap menyatakan menolak atas pelaksanaan (pemungutan suara) Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan pilkada lanjutan dilaksanakan pada 2021, ujar Narang dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Baca:Rasional dan Etis,PilkadaSerentak Diundur ke Tahun 2021