Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kunjungannya ke Mahkamah Konstiusi selain untuk berkonsultasi juga untuk menanyakan terkait Peraturan MK nomor 4 tahun 2018.
Pasalnya, peraturan tersebut baru pertama kali digunakan dalam perkara Pemilu Presiden (Pilpres).
Baca:Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang diMK
Jadi nanti kalau terjadi persidangan atau apapun tidak terjadi perdebatan-perdebatan yang tidak perlu, kata Yusril di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Selain itu, Yusril juga meminta pihak MK untuk bisa mengirimkan surat salinan gugatan sengketa Pilpres dari pihak Prabowo-Sandiaga dan surat undangan sidang perdana langsung kepada tim hukum atau Jokowi. Pasalnya, dia tak ingin jika surat tidak sampai ke yang bersangkutan.