KPU DKI Jakarta Tegaskan Pasangan Cagub & Cawagub yang Raih 50 Persen Suara Lebih Memenangkan Pilkada

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rabu, 04 Desember 2024 15:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa.

Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca:Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak

Baca juga :