KPU Kabupaten Sukabumi Terbukti Tak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning

Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara PAN.
Selasa, 21 Januari 2025 10:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengakomodir aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.

Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.

Ribka memohon adanya pencermatan hasil pemilu di 12 kecamatan yang terdiri dari 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), namun yang dipenuhi oleh KPU Kabupaten Sukabumi hanya 12 TPS.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Baca juga :