KPU Loloskan Gibran Digugat - Tim Hukum PDI Perjuangan Anggap Ahli dari KPU Tak Jujur Saat Sampaikan Keterangan

Putusan MK itu harus dibawa ke DPR atau Presiden RI untuk dilakukan sebelum dilaksanakan untuk dengar pendapat publik. Itu bunyinya.
Kamis, 15 Agustus 2024 17:25 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan tim hukum PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU yang juga berstatus pengajar Fakultas Hukum UNS, yakni Agus Riewanto dan dipimpin oleh Joko Setiono selaku ketua majelis persidangan.

Persisangan dilakukan di Ruang Kartika, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024).

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Prof. Gayus Lumbuun menganggap keterangan saksi ahli dari KPU tidak didasarkan keilmuan dan tak jujur.

Misalnya, kata Gayus, ahli dalam persidangan menganggap putusan MK berkaitan kepemiluan tidak perlu lagi dikonsultasikan ke DPR. Pernyataan itu jelas bertentangan dengan aturan yang mewajibkan keputusan MK harus dibahas ke parlemen.

Baca juga :