Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meyakini kepercayaan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan pulih apabila mereka mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung menyebutkan, dalam gugatan sengketa itu, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang.
Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust kepada MK, kata Todung dalam acara diskusi bertajuk Sing Waras Sing Menang, Sabtu (30/3).
Menurut Todung, MK tengah mengalami kemunduran yang luar biasa setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Ia menilai, putusan tersebut secara telanjang telah melanggar kepatutan, kewajaran, etika, dan hukum karena terdapat nepotisme untuk membolehkan seseorang menjadi calon wakil presiden meski belum memenuhi syarat.