Laode Haimudin Kecam Putusan MK Terkait Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6

La Ode Haimudin merupakan salah satu kontestan terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan memperoleh sebanyak 8.082 jumlah suara.
Minggu, 21 Juli 2024 00:52 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin, mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Pohuwato-Boalemo. Politisi PDI Perjuangan itu menilai putusan MK menggambarkan ketidakadilan.

La Ode Haimudin merupakan salah satu kontestan terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan memperoleh sebanyak 8.082 jumlah suara. Ia menerangkan bahwa PDI Perjuangan telah mengikuti prosedur persyaratan dengan memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.

Bahkan caleg perempuan lebih dari 30 persen, tapi setelah kita menjadi yang terpilih tiba-tiba ikut dibatalkan karena perbuatan partai lain. Putusan MK yang harusnya diharapkan untuk keadilan, justru bagi saya itu malah melalukan kedzaliman, ungkap La Ode Haimudin, beberapa waktu lalu

La Ode menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu membuka mata. Menurutnya kejadian ini adalah pelanggaran umum yang masif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah.

Kejadian ini hanya adalah persyaratan administrasi yang gampang untuk dilihat dan bukan kejadian khusus. Harusnya partai yang menggugat ini dilakukan saat ditetapkan DCT oleh KPU, silahkan datang ke Bawaslu. Kita berhak menilai putusan MK sebagai warga negara yang terdampak, jelas La Ode.

Baca juga :