Jakarta, Gesuri.id -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, hasil Pemilu 2024 lalu bisa jadi dianggap tidak memiliki legitimasi karena pada prosesnya sarat dengan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oleh sebab itu, lanjut Wayan, wacana digulirkannya Hak Angket sesuai dengan perundang-undangan merupakan sesuatu yang wajar karena pada dasarnya Hak Angket ini merupakan hak DPR untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilihat oleh masyarakat dan membutuhkan penjelasan dan/atau perbaikan.
Karena faktanya, sebagian masyarakat menganggap bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu sarat dengan kesalahan, kesewenangan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), ujar Wayan, Selasa (27/2/2024).
Wayan juga mengaku mewajari, jika dalam pembahasan di ruang publik, terjadi pro dan kontra tentang penggunaan Hak Angket ini. Hal ini tentu wajar mengingat ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini atau memang merasa bahwa hal-hal yang dituduhkan bukan merupakan pelanggaran hukum atau tidak memiliki data yang valid.
Ingat penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sebagaimana juga telah dijelaskan oleh berbagai Pakar Hukum khususnya Pakar Hukum Tata Negara, jelasnya.