Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan T.B. Hasanuddin mengungkapkan, bahwa Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu.
Itu hanya sat-set sat-set ketok saja, begitu ya, kata TB Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut ia, ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat.
Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda, kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD itu sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Badan Legislasi tersebut karena rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya.