Jakarta, Gesuri.id - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara Tohadi mengatakan kedudukan KH Maruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah tak menjadikannya sebagai pejabat atau karyawan BUMN.
Dengan demikian, kata Tohadi, pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena Maruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak tepat.
Baca:TKN: Perbaikan Dalil Gugatan BPN ke MK Mengada-ada
Tidak diragukan lagi itu sebagai nalar hukum yang melompat dan keliru jika kedudukan Kiai Maruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah disamakan sebagai pejabat atau karyawan BUMN yang dilarang Pasal 227 huruf p UU Pemilu, kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/6).
Menurut Tohadi, dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan) disebutkan dengan jelas bahwa antara Dewan Pengawas Syariah (DPS), pejabat, dan karyawan perseroan adalah hal yang jelas berbeda.