Mahfud: Jangan Sebut Bansos Hadiah dari Presiden, Sudah Diatur Undang-Undang

Mahfud: Jaminan sosial, coba sekarang ini bantuan sosial itu keluar dari pemerintah itu yang dapat bukan orang miskin.
Senin, 15 Januari 2024 04:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan bahwa jangan menyebut bantuan sosial (bansos) merupakan hadiah dari presiden. Sebab, lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Hal itu disampaikannya dalam acara bertajuk Bedah Gagasan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). Mukanya, dia bicara mengenai jaminan sosial yang kurang tepat sasaran.

Jaminan sosial, coba sekarang ini bantuan sosial itu keluar dari pemerintah itu yang dapat bukan orang miskin. Yang miskin dapat, tapi banyak yang tidak dapat, yang dapat malah orang yang punya mobil, pejabat, kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut dia, terkadang ada orang yang memiliki dua alamat. Kemudian di salah satu alamat tersebut mengaku sebagai orang miskin.

Kadang kala dia kerja di Jakarta, alamat rumahnya juga ada di Makassar. Lalu Makassarnya ngaku orang miskin, di Jakarta kaya, tuturnya.

Baca juga :