Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penentuan tersangka kasus impor emas yang menyangkut transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Mahfud, tersangka kasus tersebut bisa saja korporasi atau sosok pengusaha berinisial SB yang bekerjasama dengan pengusaha di luar negeri.
Itu (tersangka) Bea Cukai nanti yang menentukan. Apakah korporasinya, apakah SB atau siapanya nanti biar berjalan dulu. Sekarang sudah ini. Yang penting bahwa kasus ini ada dulu, ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Kalau soal teknis, kalau sekarang dibuka-buka dulu nanti malah bubar nanti di jalan. Biasanya begitu, wah ini, ini, ini, pada lari semua, barangnya dialihkan dan lain-lain. Macam-macam dokumennya hilang, dan lain-lain. Pokoknya percayakan dulu kepada Bea Cukai, tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebutkan, beradaan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil mempercepat penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi impor emas itu. Sebelum ada Satgas, menurut dia, penanganan kasus tersebut tidak berjalan.