Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mohammad Mahfud Md menyoroti lemahnya penegakan kedisiplinan hukum di Indonesia sehingga menghambat penyelesaian masalah terkait kepemilikan tanah dan akses lahan masyarakat.
Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya, kata Mahfud dalam debat cawapres 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12).
Dalam sesi kelima debat tersebut, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar mempertanyakan cara Mahfud mewujudkan keadilan sosial, mulai dari pemerataan hingga kepemilikan tanah, akses dan lahan.
Pertanyaan itu sontak dijawab Mahfud dengan mengatakan permasalahan tersebut sudah dibicarakan sejak lama dan dapat dibuktikan dengan kehadiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform.
Sayangnya, menurut Mahfud, meski undang-undang tersebut masih berlaku, penegakan hukumnya belum optimal.