Mahfud: Madura Bisa jadi Provinsi, tetapi Ada Syaratnya

Mahfud menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud.
Jum'at, 12 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kabupaten Sampang, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md. mengatakan bahwa Madura bisa menjadi provinsi, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang, kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (11/1).

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud.

Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa, katanya.

Baca juga :