Padang, Gesuri.id - Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan banyak orang hukum, mulai dari jaksa hingga hakim masuk penjara karena menipu orang. Penipuan yang dilakukan itu adalah memperjualbelikan pasal-pasal (hukum) sesuai dengan keahliannya.
Kerap sekali kesarjanaan itu digunakan alat untuk menipu. Banyak profesor, doktor, pengacara, hakim dan jaksa masuk penjara. Karena apa? karena dia menggunakan pasal-pasal dengan keahliannya untuk menipu orang. Jadi pasal-pasal hukum itu bisa diperjualbelikan, kata Mahfud saat hadir pada wisuda Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (17/12/2023).
Pasal-pasal hukum itu bisa diperjualbelikan. Berapa? Berapa saja anda mau, tambah Mahfud.
Ia mengingatkan, kebenaran bukan ditentukan dengan bunyi pasal-pasal, melainkan bisikan hati nurani yang berlandaskan pada moral.
Kebenaran itu bukan ditentukan dengan bunyi pasal-pasal. Tapi sebenarnya bisikan hati nurani yang berlandaskan pada moral. Itulah sebabnya undang-undang dasar kita pembukaannya alenia empat menyebutkan salah satu tujuan membentuk negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan, mencerdaskan kehidupan bangsa, sebut Mahfud.