Mahfud MD: Bukti Pelanggaran Bansos Bukan Jadi Bukti ke MK, Tapi di Hak Angket

Dugaan pelanggaran tersebut tidak akan menjadi bukti yang akan dibawa ke Makamah Konstitusi (MK).
Minggu, 10 Maret 2024 12:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Calon Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan beberapa temuan timnya terkait bantuan sosial (bansos).

Namun, kata dia, dugaan pelanggaran tersebut tidak akan menjadi bukti yang akan dibawa ke Makamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berincang di acara yang dipandu Bachtiar Nasir.

Kalau bansos itu sementara temuan kami, itu tidak akan jadi bukti ke MK. Itu akan jadi bukti nanti di angket, ujarnya dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Kamis (7/3/2024).

Dia menyampaikan, timnya telah menemukan pelanggaran pada pelaksanaan bansos. Misalnya, di penggunaan anggaran bansos yang dalam undang-undang seharusnya sudah selesai pada November 2023.

Bansos itu menurut undang-undang APBN berakhir November 2023 tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN kan pelanggaran, katanya.

Baca juga :