Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres bersifat mengikat.
Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat, jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud menilai wajar apabila ada masyarakat yang masih pesimis Pemilu 2024 akan berintegritas.