Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskanhak angket DPR tidak bisa membatalkan hasil pemilu meski dapat memberikan sanksi politik yang bisa berujung kepada pemakzulan presiden.
Tergantung pada konfigurasi politiknya, kata Mahfud, baru-baru ini.
Beberapa waktu lalu dalam cuitannya, Mahfud memberikan pemantikmateri soal cara menyelesaikan kekisruhan di Pemilu 2024. Menurutnya, minimal ada 2 jalur resmi untuk selesaikan kekisruhan Pemilu 2024.
Pertama, lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terpenuhi bukti dan hakim MK berani membuat keputusan.
Keduanya melalui jalur politik dengan hak angket DPR.