Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Mengubah Keputusan Hasil Pemilu

Mahfud: Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak.
Selasa, 27 Februari 2024 20:23 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengatakan hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu sebab hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah. Mahfud mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya, tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/2/2024).

Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah, katanya.

Baca juga :