Mahfud MD Kantongi Bukti-bukti Kuat dan Siap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Mantan Menko Polhukam itu pun, memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum.
Kamis, 07 Maret 2024 11:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan sudah mengantongi bukti yang akan dibawa dalam persidangan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menko Polhukam itu pun, memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini. Termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti kuat. Angket sudah digarap. Saya bukan orang partai, enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan. Saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya, tegasnya, Jumat (1/3/2024).

Meski begitu, Mahfud menyadari saat ini masih tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sesuai aturan, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024. Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.

Baca juga :