Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada disambut positif oleh Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, keputusan ini menciptakan peluang yang lebih demokratis dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.
Saya melihat keputusan ini sebagai langkah yang lebih demokratis. Pada tahun 2018, saya sudah menyampaikan hal ini di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait ambang batas pencalonan yang tidak adil, ujarnya, Selasa (20/8).
Mahfud juga menyoroti bahwa sebelumnya calon independen hanya membutuhkan dukungan sebesar 6% atau 10% dari jumlah pemilih, sementara partai politik atau gabungan partai yang lebih representatif justru memiliki persyaratan yang lebih tinggi.
Ini tentu tidak adil, karena calon perseorangan bisa saja kurang jelas dalam mendapatkan dukungan, sementara partai politik lebih riil. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa syarat untuk partai politik harus disetarakan dengan calon independen, tambahnya.
Menurutnya, dengan putusan MK ini, KPU harus segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tersebut.