Mahfud MD Minta Parpol Lawan Dugaan Cawe-cawe Jilid II di Pilgub DKI Jakarta: Berpotensi Kronisme

Menurut Mahfud, RUU DKI memang harus dibuat karena sudah ada Undang-Undang khusus Ibu Kota Negara (UU IKN), tapi ada satu isi yang mengecoh.
Senin, 20 Mei 2024 08:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta partai-partai politik untuk melawan dugaan adanya cawe-cawe presiden dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Dugaan ini muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKI) yang mengatur pemilihan gubernur.

Menurut Mahfud, RUU DKI memang harus dibuat karena sudah ada Undang-Undang khusus Ibu Kota Negara (UU IKN), tapi ada satu isi yang mengecoh.

Kalau saudara tidak hati-hati yaitu Gubernur DKI semula itu akan dipilih oleh presiden langsung karena ini daerah khusus. Masyarakat tidak setuju, lalu sekarang kesepakatan sementara itu nanti Gubernur DKI itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada presiden. Presiden menentukan satu. Ini bisa berpotensi kronisme lagi, kata Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Senin (1/4/2024).

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tetap menolak akal-akalan baru ini dan mengawal proses pembahasan RUU DKI.

Baca juga :