Mahfud MD Minta Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Transaksi Aneh Dana Kampanye

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan temua PPATK wajib diteliti oleh instansi penegak hukum yang menerima laporan itu. 
Senin, 25 Desember 2023 20:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan temua PPATK wajib diteliti oleh instansi penegak hukum yang menerima laporan itu.

Harus diteliti, karena apa, karena PPATK itu dibuat oleh undang-undang untuk menginvestigasi hal-hal yang seperti itu sebagai alat hukum kita sehingga itu harus diteliti, kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Kamis (21/12/2023).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menjelaskan, laporan PPATK harus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika mendapat laporan. Pun demikian dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh, katanya.

Baca juga :