Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mahkamah kalkulator apabila hanya berkutat pada angka-angka hasil pemilu.
Menurutnya lembaga yang disingkat MK tersebut apabila tidak berani membahas dan menyidangkan kecurangan pemilu, serta hanya berbicara masalah perolehan suara, maka MK kembali kepada pandangan lama yang tidak diperbaharui.
Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui, kata Mahfud MD dalam pidatonya dalam sidang pembuka sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Mahfud juga menyindir pengacara dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pihak terkait dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, Yusril sempat berargumen bahwa MK tidak hanya memeriksa hasil penghitungan suara namun juga harus berani memeriksa kecurangan Pemilu.