Jakarta, Gesuri.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemakzulan Presiden memang membutuhkan waktu yang lama. Sebagaimana diketahui, Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang cukup aktif bicara soal hak angket.
Sebelumnya, Ganjar telah mendorong DPR menggunakan hak angket ini. Soal viralnya hak angket, Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur.
Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik. Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani.
Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.
Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya, tulisnya di platform X (dulunya Twitter) baru-baru ini.