Medan, Gesuri.id - Selain produk budaya, hukum juga merupakan produk politik. Warna dan penegakan hukum suatu negara tergantung dengan konfigurasi politik. Untuk mewujudkan hukum berkeadilan, politik harus ditata agar berjalan demokratis dan bermartabat.
Hal tersebut diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kuliah umum dengan tema Menegakkan Konstitusi untuk Terciptanya Kehidupan Demokrasi yang Sehat yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.
Mahfud menuturkan, dulu dirinya gelisah melihat hukum yang berjalan selalu kalah dengan politik. Ternyata karena hukum merupakan produk politik. Yang memutuskan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, gubernur, sampai peraturan terbawah, semuanya politik. Tidak ada hukum yang lahir tanpa proses politik, katanya.
Menurut Mahfud, ada beberapa teori yang menjelaskan hukum sebagai produk budaya, peradilan, dan hubungan internasional. Namun, dari pengamatan dan penelitiannya, ia menyadari bahwa konfigurasi politik juga turut menentukan karakter hukum. Jika politiknya demokratis, hukumnya responsif. Jika politiknya otoriter, hukumnya konservatif, ujar calon wakil presiden nomor urut 3 itu.
Terdapat dua karakter hukum sebagai hasil dari politik. Politik demokratis ditandai dengan peran partai politik dan DPR yang dominan, pemerintah netral, dan pers bebas. Hasilnya adalah pembuatan hukum yang mengutamakan proses legislatif dan pengadilan, wajah hukum yang aspiratif, dan ada pembatasan intepretasi.