Mahfud MD: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Menyalahi Aturan!

Mahfud: Putusan MK soal usia capres-cawapres yang membolehkan di bawah 40 tahun asalkan pernah jadi kepala daerah, tidak sesuai aturan.
Rabu, 25 Oktober 2023 12:07 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahfud Md yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tugas MK bukanlah membuat aturan baru melainkan sekadar membatalkan undang-undang yang digugat atau menolak gugatan terkait konstitusi.

Saat ditanya perihal putusan MK soal usia capres-cawapres yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun untuk maju asalkan pernah menjadi kepala daerah, menurut Mahfud putusan itu tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Mahfud selaku bakal cawapres dari capres Ganjar Pranowo dalam diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Dia menjawab pertanyaan yang dikemukakan mahasiswa, mengenai keputusan MK.

Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tetapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. Ini batal, gitu. Tapi ini tidak batal tapi ditambah. Itu sebenarnya nggak boleh kalau aturannya. Tetapi ke depannya tidak boleh terjadi, kata Mahfud.

Namun putusan MK itu telah diketok hakim konstitusi. Sehingga, kata dia, putusan itu telah mengikat dan harus dilaksanakan. Dia tidak menentang putusan yang final and binding itu.

Baca juga :