Mahfud MD: Putusan MK Wajib Dilaksanakan di Pilkada 2024

Perlu diingat bahwa putusan MK berlaku sejak palu diketuk tadi, tepat pada pukul 09.51 WIB, dan harus segera dijalankan.
Selasa, 20 Agustus 2024 18:15 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting menuju keadilan yang lebih sejajar antara calon perseorangan dan partai politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Saya sangat mendukung putusan ini, yang lebih demokratis dan adil. Pada tahun 2018, saya sudah mengangkat isu ini di DPR dalam rapat dengar pendapat, khususnya mengenai ambang batas (threshold) yang tidak adil. Saya pernah menyarankan agar ambang batas ini disesuaikan dengan prinsip keadilan, ujarnya, Kamis (20/8).

Ia menjelaskan bahwa dalam Pilkada, calon perseorangan biasanya hanya memerlukan dukungan 6-10 persen dari masyarakat untuk bisa maju. Namun, ambang batas ini seharusnya juga berlaku bagi partai politik atau koalisinya, yang memiliki basis dukungan lebih riil dan jelas dibandingkan calon perseorangan. Menurutnya, persyaratan yang seimbang antara calon perseorangan dan partai politik akan menciptakan keadilan yang lebih baik dalam proses pemilihan.

Partai politik harus disejajarkan dengan calon perseorangan dalam hal persyaratan. Ini penting untuk menciptakan keadilan, dan saya sudah menyampaikan hal ini sebelumnya. Putusan ini sangat bagus, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakannya, ungkap Mahfud yang pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Ia juga menyoroti bahwa putusan MK ini harus segera diterapkan, mengingat lebih dari 36 daerah yang akan menghadapi Pilkada dengan potensi masalah yang sama, seperti di Jakarta. Dalam konteks ini, kehadiran kotak kosong atau calon boneka menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal.

Baca juga :