Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Mahfud MD meralat negara yang pernah membatalkan Pemilu yang sempat diucapkan pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung di negara lain pernah memutuskan pembatalan Pemilu, contohnya Australia.
Belakangan, pendamping Ganjar Pranowo itu meralat. Melalui akun X resminya, dia pun menyampaikan klarifikasi.
Maaf, saat menyampaikan pengantar di Sidang MK tgl 27-3-2024 kemarin saya sempat salah ucap Australia sebagai negara yang pernah membatalkan hasil Pilpres, kata Mahfud, dikutip dari akun X, Jumat (29/3).
Yang benar adalah Austria yang membatalkan hasil Pilpres pada Juli 2016. Austria adalah negara maju dan negara pertama yang membentuk MK (1920), sambungnya.