Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pertanyaannya, bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu? Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan, kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12).
Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019, kata Mahfud.
Dia menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.