Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menjelaskan bahwa penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak dapat membatalkan hasil Pemilu. Namun, dapat memberikan sanksi politik terhadap Presiden Jokowi, salah satunya termasuk pemakzulan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
Mahfud Md awalnya menguraikan bahwa terdapat dua jalur resmi untuk menangani masalah Pemilu 2024, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan melalui pembentukan hak angket di DPR RI.
1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment (pemakzulan), tergantung pada konfigurasi politiknya, tulis Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa, sebagai calon yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024, pilihan mereka adalah menggunakan jalur hukum melalui MK. Sementara hak angket, yang merupakan jalur politik, dapat diinisiasi oleh anggota parlemen di DPR RI.