Mahfud MD soal UU Perampasan Aset Mandek 6 Bulan: DPR Mau Apa?

Mahfud mengatakan rancangan UU perampasan aset itu sudah diserahkan ke DPR.
Rabu, 10 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Indramayu, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyinggung Undang-undang (UU) perampasan aset yang tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Mahfud mengatakan rancangan UU perampasan aset itu sudah diserahkan ke DPR.

Namun, UU itu masih dibahas oleh anggota dewan. Kata Mahfud, pemerintah masih menunggu keputusan DPR RI soal pengesahan UU perampasan aset sampai saat ini.

Tentu menunggu DPR dulu karena di DPR itu ada proses dulu. Nanti setelah presiden dibahas dulu di paripurna baru paripurna menyerahkan ke badan legislatif agar dibahas lebih lanjut. Nah, itu sekarang masih diproses di DPR dan kita menunggu DPR mau apa ini, kata Mahfud saat menghadiri acaratalkshowdi Indramayu, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.

Mahfud menilai UU perampasan aset merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika UU perampasan aset disahkan, maka nanti memungkinkan penegak hukum melakukan perampasan aset milik terduga koruptor sebelum proses pengadilan selesai.

Baca juga :