Serang, Gesuri.id - Kasus yang menimpa Muhyani (56), warga Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling menjadi sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud berjanji akan mendalami kasus yang menimpa Muhyani. Saya akan mengecek dahulu, ucap Mahfud kepada JPNN Banten di Pandeglang, Rabu (13/12).
Namun, Mahfud memastikan apabila perbuatan yang dilakukan Muhyani atas pembelaan diri mestinya lepas dari jeratan hukum.
Kalau korban membela diri enggak boleh dihukum, kata dia. Mahfud bercerita kasus serupa pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) seorang pemuda yang dijadikan tersangka karena melawan begal.
Dahulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya. Dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya (milik begal, red) lalu dibunuh, yang satu lari, ujarnya.